![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
|
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
|
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
DI
PROYEK PEKERJAAN UMUM
1.
Ketentuan
OHSAS 14001 dan ISO 45001
Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization. ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.
2.
OHSAS 18001
= Standar Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
Hubungan
Kualitas, Lingkungan, dan Keselamatan & Kesehatan
Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas. Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.
Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas. Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.
Sejalan dengan itu banyak perusahaan yang sudah mengintegrasikan bagian-bagian
kerja tersebut (bagian kerja kualitas dan bagian kerja keselamatan &
kesehatan kerja dan lingkungan hidup atau HSE) menjadi satu bagian yakni QHSE
(Quality, Health, Safety, dan Environment). Hal tersebut sangat penting karena
operasional yang peduli pada aspek mutu, lingkungan hidup, keselamatan dan
kesehatan kerja semakin mendapat perhatian dan sorotan yang serius dari
kalangan bisnis. Jika ketiga sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara
terpisah akan ada banyak duplikasi standar kerja, prosedur dan sistem kerja,
dan bisa mengakibatkan biaya tambahan dan bahkan konflik.
3.
Ketentuan
UU No.1 Tahun 1970
KESELAMATAN
KERJA Undang-undang Nomor I Tahun
1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang
:
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktivitas Nasional
b.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula
keselamatannya
c.
bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina
norma-norma perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang
memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN:
1.
Mencabut: Veiligheidsreglement tahun
1910 (Stbl. No.406).
2.
Menetapkan : Undang-undang Tentang
Keselamatan Kerja
4.
ANALISA
KELASIFIKASI BAHAYA
Instalasi gawat darurat
(IGD) adalah bagian dari unit
pelayanan yang paling
vital dalam membantu
menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami kegawatan medis ketika pertama kali masuk rumah sakit. Karena penanganan gawat darurat
harus mendapatkan response time yang cepat dan tindakan yang
tepat telah menyebabkan tenaga kesehatan di bagian ini sering terpapar berbagai sumber bahaya yang dapat mengancam
jiwa dan kesehatannya (Depkes RI,
2006). Menurut Nurmansyah dkk (2014) permintaan jasa
pelayanan rumah sakit termasuk di
IGD terus meningkat,
hal ini disebabkan peningkatan
berbagai jenis penyakit infeksi,
penyakit akut degeneratif, kecelakaan lalu
lintas, kecelakaan kerja, bencana dan kejadian lainnya. Perawat merupakan
petugas kesehatan dengan presentasi
terbesar dan memegang peranan penting dalam pemberian
pelayanan kesehatan. WHO (2013) mencatat, dari 39,47 juta petugas
kesehatan di seluruh
dunia, 66,7%-nya adalah perawat.
Di Indonesia, perawat juga
merupakan bagian terbesar dari
tenaga kesehatan yang
bertugas di rumah sakit yaitu sekitar 47,08% dan paling banyak berinteraksi
dengan pasien
(Depkes
RI, 2014). Ada sekitar
dua puluh tindakan keperawatan, delegasi,
dan mandat yang dilakukan dan yang
mempunyai potensi bahaya biologis,
mekanik, ergonomik, dan
terutama pada pekerjaan
mengangkat pasien, melakukan injeksi,
menjahit luka, pemasangan infus,
mengambil sampel darah,
dan
memasang kateter. Hasil penelitian di beberapa negara membuktikan bahwa
rumah sakit adalah salah satu tempat
kerja yang berbahaya dan perawat adalah salah satu petugas kesehatan yang berisiko
untuk mengalami gangguan kesehatan dan
keselamatan kerja akibat dari
pekerjaannya. Sebagai gambaran,
biro statistik ketenagakerjaan dan Konsil Nasional Asuransi Amerika
(2013) menyimpulkan pada rumah
sakit di Amerika setiap 100 jam kerja
terjadi 6,8 kejadian
kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja
(PAK). Angka ini menempatkan
kecelakaan kerja dan
PAK di rumah sakit sedikit
lebih tinggi dibanding dengan kecelakaan kerja
dan PAK di sektor lainnya,
seperti sektor konstruksi, manufaktur (PDF) Analisis Risiko Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) pada Perawat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar