Jumat, 16 November 2018

tugas 2 (keselamatan dan kesehatan kerja)
















Right Triangle: TUGAS SAFETY ENGINEERING,Right Triangle: TUGAS KE – 2 (DUA)









(6 X 8)
 


Description: Gunadarma_Logo




KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) PADA PEKERJAAN UMUM (JALAN)
NAMA : RISKI TRI SAPUTRA
                         NPM    : 26415068
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

 
 




















KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DI PROYEK PEKERJAAN UMUM

1.     Ketentuan OHSAS 14001 dan ISO 45001

            Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization. ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwj3QyzG4ccVkyX6cWT19NHocHLkCHUIcnryB6DjVq9JAaIrySHZkyKZdT298PQ_n6i8Anx_JZECgprJog4U9jTYYXlaXYRrEbiMP8eyaUL38o8ZOM8YRF5Sv3j86FiBxoNZZCwL3-SDY/s320/Lingkungan.JPG





2.     OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan

             Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
            OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.

   Hubungan Kualitas, Lingkungan, dan Keselamatan & Kesehatan
 
           Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas. Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001.  Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini  OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.
Sejalan dengan itu banyak perusahaan yang sudah mengintegrasikan bagian-bagian kerja tersebut (bagian kerja kualitas dan bagian kerja keselamatan & kesehatan kerja dan lingkungan hidup atau HSE) menjadi satu bagian yakni QHSE (Quality, Health, Safety, dan Environment). Hal tersebut sangat penting karena operasional yang peduli pada aspek mutu, lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja semakin mendapat perhatian dan sorotan yang serius dari kalangan bisnis. Jika ketiga sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara terpisah akan ada banyak duplikasi standar kerja, prosedur dan sistem kerja, dan bisa mengakibatkan biaya tambahan dan bahkan konflik.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9X-G3BAjRY81C-AnxqHlZb1yOJFr44TbzLDnJHDg1zMH-bobCQjBGI3-8YTSygnLf9vTQzhEVwrHcW2tMJh8j7cWO2-mKCtWG8Z8ObyNASRzXZIMkECbzJ5RPVnr9-b2pR-jEDE1TRa4/s320/Keselamatan+dan+Kesehatan.JPG






3.   Ketentuan UU No.1 Tahun 1970
KESELAMATAN KERJA  Undang-undang Nomor I Tahun 1970  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi  Mengingat  :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945; 
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).  
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; 
MEMUTUSKAN: 
1. Mencabut:   Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan :  Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja 


4.     ANALISA KELASIFIKASI BAHAYA
            Instalasi gawat  darurat  (IGD) adalah  bagian  dari unit  pelayanan  yang  paling  vital  dalam membantu menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami kegawatan  medis ketika pertama kali masuk  rumah sakit. Karena penanganan gawat  darurat  harus  mendapatkan  response time yang cepat dan tindakan yang tepat telah menyebabkan tenaga kesehatan di bagian ini sering terpapar  berbagai sumber bahaya yang dapat  mengancam  jiwa  dan  kesehatannya (Depkes  RI,  2006).  Menurut  Nurmansyah dkk (2014) permintaan jasa pelayanan rumah sakit  termasuk  di  IGD  terus  meningkat,  hal ini  disebabkan  peningkatan  berbagai  jenis penyakit  infeksi,  penyakit  akut  degeneratif, kecelakaan  lalu  lintas,  kecelakaan  kerja, bencana dan kejadian lainnya. Perawat  merupakan  petugas  kesehatan dengan  presentasi  terbesar  dan  memegang peranan penting dalam pemberian pelayanan kesehatan. WHO (2013) mencatat, dari 39,47 juta  petugas  kesehatan  di  seluruh  dunia, 66,7%-nya  adalah  perawat.  Di  Indonesia, perawat  juga  merupakan  bagian  terbesar dari  tenaga  kesehatan  yang  bertugas  di rumah sakit  yaitu sekitar 47,08% dan paling banyak  berinteraksi  dengan  pasien

(Depkes RI,  2014). Ada  sekitar  dua  puluh  tindakan keperawatan,  delegasi,  dan  mandat  yang dilakukan  dan  yang  mempunyai  potensi bahaya  biologis,  mekanik,  ergonomik,  dan  terutama  pada  pekerjaan  mengangkat pasien,  melakukan  injeksi,  menjahit  luka, pemasangan infus, mengambil sampel darah,
dan memasang kateter. Hasil  penelitian  di  beberapa  negara membuktikan  bahwa  rumah  sakit  adalah salah satu  tempat  kerja  yang  berbahaya dan perawat adalah salah  satu petugas kesehatan yang  berisiko  untuk  mengalami  gangguan kesehatan  dan  keselamatan  kerja  akibat dari  pekerjaannya.  Sebagai  gambaran,  biro statistik ketenagakerjaan dan Konsil Nasional Asuransi  Amerika  (2013)  menyimpulkan pada rumah sakit di Amerika setiap 100 jam kerja  terjadi  6,8  kejadian  kecelakaan  kerja dan penyakit  akibat  kerja  (PAK). Angka  ini menempatkan kecelakaan  kerja  dan  PAK di rumah  sakit  sedikit  lebih  tinggi  dibanding dengan kecelakaan  kerja  dan PAK di  sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, manufaktur (PDF) Analisis Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Perawat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar