![]() |
|||||||
|
|||||||
![]() |
|||||||
|
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CIMAHI SELATAN
KAMPUNG CIBEBER
KECAMATAN CIMAHI SELATAN
KAMPUNG CIBEBER
Jl. Ibu Ganirah, gang
Irmain rt/rw 001/003
Nomor : 282/DPU/VN/X/2018
Lampiran : -
Perihal : Permohonan Bantuan Aspal
Kepada Yth.
Bapak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Ditempat
Dengan hormat,
Bersama ini
kami sampaikan dengan hormat Surat Permohonan Bantuan Aspal untuk rehabilitasi
jalan , yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi
Selatan dan menghubungkan jalan raya di Kabupaten Bandung
Barat sepanjang 1Km.
Untuk
kebutuhan dimaksud material yang berbentuk Split dan Screen sudah kami siapkan,
oleh karena itu kami mohon bantuan berupa Aspal sebanyak 25 drum.
Demikian permohonan bantuan Aspal ini kami buat dan kami sampaikan guna dijadikan
bahan pertimbangan selanjutnya dan mohon maaf atas segala kekurangan, serta
atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan banyak terima
kasih.
Ketua RT Ketua RW
Sri
Subakhori Tuti
Alawiyah
PENDAHULUAN
Infrastruktur di Indonesia ini semakin meningkat,
umunya seperti pembangunan jalan tol, jembatan, fly over, LRT, MRT, dan
sebagainya. Sebagaimana kita setiap hari membutuhkan akses untuk sekolah, bekerja,
bermain, dan masih banyak lagi aktivitas manusia lainnya.
Dari tahun
ke tahun sesuai Rencana Pembangunan Tahunan ,
jalan-jalan baru dibuat dengan melibatkan swadaya Masyarakat yang cukup besar
dan pada Tahun 2018 ini masih ada
jalan-jalan poros
perkampungan yang belum teraspal kurang lebih sepanjang 2
Km.Yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi
Selatan dan menghubungkan jalan raya di Kabupaten Bandung
Barat sepanjang 1Km.
Dan perlu
diketahui semua jalan yang diprogramkan belum pernah mendapat bantuan Aspal.
Dan selanjutnya semua Jalan yang
dibangun merupakan jalan yang sangat berpotensi sekali, untuk kelancaran
lalu lintas maupun sarana angkutan perekonomian .
Penyusun
Dwi
Erlangga
KATA
PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT. Berkat rakhmat dan karunianya
akhirnya kami dapat menyusun Proposal Permohonan Bantuan Aspal untuk Pengaspalan jalan Yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi
Selatan dan menghubungkan jalan raya di Kabupaten Bandung
Barat sepanjang 1Km.
Dalam
Penyusunan proposal ini kami berusaha semaksimal mungkin agar seluruh
permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya dilapangan, baik dari segi
pengetahuan ataupun yang lainnya tentang Infrastruktur Pedesaan dapat diatasi
dengan sebaik-bakinya.
Atas dasar
hal tersebut, maka kami atas nama masyarakat ingin sekali meningkatkan tarap
hidup melalui pembangunan Pengaspalan jalan Desa , namun karena keterbatasan
biaya maka kami bermaksud untuk mencoba mengajukan permohonan bantuan biaya
pembangunan Pengaspalan jalan yang
menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa
Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan
jalan raya
di Kabupaten Bandung
Barat sepanjang 1Km.
Permohonan
bantuan biaya pembangunan Pengaspalan jalan Desa ini kami susun dan kami buat dalam bentuk
proposal, dan merupakan bahan atau
data-data yang dianggap menunjang untuk bahan pertimbangan selanjutnya.
Penyusun
Dwi Erlangga
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
PEMBANGUNAN PENGASPALANJALAN DESA
- Latar Belakang
Kampung Cibeber merupakan salah satu Desa di Kecamatan Cimahi
Selatan yang jaraknya 9 KM. dari Kantor Kecamatan Cimahi ke sebelah Selatan, berbatasan
langsung dengan Kecamatan Cimahi Selatan Yang penghasilan masyarakatnya sebagian besar merupakan buruh tani
sehingga pendapatan perkapitanya sangat rendah sekali.
Dengan hal
tersebut bisa cukup dirasakan sulitnya menata perekonomian yang layak untuk
mempertahankan kehidupan dan kesejahteraan keluarga sehingga imbasnya sangat
terasa sekali oleh Pemerintahan kampung betapa sulitnya untuk peningkatan pembangunan yang berkualitas dan handal.
Oleh karena
itu dengan berbekal tekad dan kemampuan yang ada kami mencoba untuk membangun
jalan poros kampung yang
menghubungkan yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi
Selatan dan menghubungkan jalan raya di Kabupaten Bandung
Barat sepanjang 1Km. Besar harapan kami rencana tersebut dapat menggerakkan dan menumbuhkan
serta meningkatkan kualitas, kemampuan Sumber Daya Manusia sehingga pada
akhirnya manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Maksud Dan Tujuan
Dengan
tersedianya potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada, maka
untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dibidang transportasi kami akan membangun
Pengaspalan jalan Desa yang mudah-mudahan mendapat tanggapan dari
pemerintah.
Adapun Maksud dan Tujuannya
adalah sebagai berikut :
1. Menyerap tenaga kerja sehingga
mengurangi pengangguran.
2. Memperlancar akses
transportasi sehingga dapat dengan mudah Masyarakat mengangkut hasil Pertanian,
Perkebunan dan lain-lain.
3. Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Meningkatkan Indek Pembangunan
Manusia di kampung Cibeber pada
khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada.
C. Dasar Usulan
Kami selaku Pemerintah mencoba memfasilitasi musyawarah Masyarakat yang berada di kampung Cibeber, dan dicapai kata mufakat bahwa untuk tahun 2018 akan melaksanakan
pembangunan Jalan kampung. Dalam
musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Tokoh
Masyarakat dan Masyarakat lainnya.
D. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan :
1. Pengaspalan Jalan Desa Sepanjang 1000m x
2,5m
E. Lokasi Rencana Kegiatan
Berada di Kampung Cibeber Kecamatan Cimahi
Selatan Kabupaten
Bandung
Barat.
- Jumlah Penerima Manfaat
Secara
khusus adalah Masyarakat yang berada di sekitar kampung
Cibeber tetapi secara umum adalah
Masyarakat pengguna jalan.
- Manfaat Kegiatan
1. Menyerap
tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
2. Memperlancar akses trasportasi sehingga dapat dengan mudah Masyarakat mengangkut
hasil Pertanian, Perkebunan dan lain-lain.
3. Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
4. Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia di kampung
Cibeber pada khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada.
- Kesanggupan Swadaya
Masyarakat
Dalam hal Swadaya Masyarakat
kampong Cibeber telah
sepakat untuk ikut serta mensukseskan pembangunan jalan desa ini.
Adapun Nominal Swadaya
tersebut adalah sebesar Rp 74.725.000
I. Rencana Anggaran Biaya Rehab
Jalan
(Seratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
TOTAL BIAYA
|
KET
|
1
|
Batu Pecah 2/3
|
200
|
M3
|
125.000
|
25.000.000
|
|
2
|
Batu Pecah 5/7
|
25
|
M3
|
125.000
|
3.125.000
|
|
3
|
Batu Pecah 1/2
|
120
|
M3
|
125.000
|
15.000.000
|
|
4
|
Sekrin
|
120
|
M3
|
100.000
|
12.000.000
|
|
5
|
Aspal
|
67
|
Drum
|
1.250.000
|
83.750.000
|
|
6
|
Kayu Bakar
|
20
|
M3
|
50.000
|
1.000.000
|
|
7
|
Mobilisasi Stoom
|
1
|
X
|
1.500.000
|
1.500.000
|
|
8
|
Sewa Stoom
|
30
|
Hari
|
350.000
|
10.500.000
|
|
9
|
Upah Tenaga ahli
|
30
|
Hok
|
40.000
|
1.200.000
|
|
10
|
Upah Laden
|
180
|
Hok
|
30.000
|
5.400.000
|
|
Jumlah
|
158.475.000
|
J. Keadaan lokasi
Pembangunan jalan Kampung Cibeber Kecamatan Cimahi
Selatan yang rencananya akan di perbaiki adalah
kondisinya sebagai berikut :
1. Panjang : 1.000 m
2. Lebar : 2, 5 m
Saat ini kondisi jalan di maksud
dalam keadaan rusak berat .
Penutup
Demikian
proposal ini dibuat untuk diajukan kepada Bapak Bupati Bandung Mudah-mudahan mendapat perhatian dan disetujui dan dapat dikabulkan untuk pembangunannya.
A.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
a.bahwa jalan
sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b.bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi
nasional mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar dalam rangka
mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana
mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan.
d.bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan
secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat.
e.bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan
persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
jalan, Undang-Undang 1 Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagailandasan hukum pengaturan
tentang jalan
B.
PERALATAN
DAN PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA K3
Keselamatan dan kesehatan kerja yang
biasa disingkat K3 adalah sebuah instrumen yang memproteksi perusahaan pekerja,
lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada disekitar area potensi bahaya
akibat kecelakaan kerja. Perlindungan (proteksi) tersebut merupakan hak asasi
yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tujuan utama dari K3 adalah mencegah,
mengurangi, dan berusaha mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Pencarian lainnya berkaitan dengan artikel ini
adalah peralatan keselamatan kerja,
perlengkapan keselamatan kerja. Alat safety, alat-alat keselamatan kerja
beserta fungsinya, alat pelindung diri
(APD), alat k3, alat keselamatan kerja k3, peralatan safety k3, alat
perlindungan diri k3.
Gambar berbagai jenis peralatan keselamatan kerja.



Salah satu cara untuk mencapai
tujuan K3 tersebut yaitu perusahaan harus melengkapi pekerjanya dengan alat-alat keselamatan yang
memadai. Alat keselamatan kerja ini biasa disebut dengan istilah APD (Alat
Pelindung Diri). APD harus dipakai sesuai dengan tingkatan bahaya serta risiko
dari pekerjaaan, untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang yang berada
disekitarnya.
Beberapa jenis peralatan dan perlengkapan
keselamatan kerja K3 yang sering dipakai
di sebuah perusahaan adalah seperti dibawah ini :
1.Rompi Reflektor (Safety Vest);
rompi ini diengkapi oleh bahan yang dapat
berpendar bila tersorot cahaya. Pendaran ini akan membantu mengetahui
posisi pekerja saat berada ditempat yang
gelap.
2.Helm Pengaman (Safety Helmet);
helmet utamanya berfungsi untuk melindungi kepala pekerja dari jatuhan ataupun
benturan benda asing secara langsung.
3.Kacamata Pengaman (Safety Goggles/Glasses);
kacamata jenis ini didesain khusus untuk menutupi mata secara menyeluruh,
termasuk pada bagian samping mata yang
biasanya tidak terproteksi oleh kacamata biasa. Fungsi utama safety
glases adalah untuk menghindari pekerja dari kontak debu secara langsung.
4.Sepatu Pengaman (Safety Shoes);
Sepatu jenis ini harus terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal. APD ini
berguna untuk mencegah kecelakaan terhadap kaki pekerja, misalnya tertimpa
benda tajam ataupun benda berat, cairan kimia, benda panas, dan sebagainya.
5.Sarung Tangan Pengaman (Safety
Gloves); jenis APD ini berfungsi sebagai
pelindung tangan saat bekerja pada situasi yang bisa mengakibatkan
cedera tangan. Peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja diatas baru yang
umum-umum saja disebutkan. Sebenarnya, masih banyak lagi APD yang lebih khusus
lainnya, yang berfungsi untuk mengurangi
resiko kecelakaan kerja misalnya Safety Masker/masker respirator (Penyaring
Udara), Ear Plugs (Pengaman Telinga), Lampu Kepala, Self Rescuer, Safety Boot
(Sepatu Boot), Safety Harness (Tali Pengaman), dan lain sebagainya
C. Proyek




D.
ISO
(24/08)
– Divisi Database, Unit kerja Direktur Operasi, Pusat Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melanjutkan kegiatan pelatihan ISO dengan tema Quality Management
System Awareness atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang mengacu pada ISO
9001:2015 dengan Narasumber Fathimah Zahra Rofidatullah. Kegiatan pelatihan ISO
hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Kamis,
23 Agustus 2018 dengan tema pelatihan Business Continuity Management
yang mengacu pada ISO 27001:2013. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan setiap
unit kerja di lingkungan PPDPP.
Dalam
paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa ISO 9001:2015 menitikberatkan pada
kepuasan pelanggan/pengguna layanan. Beberapa Prinsip dalam SIstem Manajemen
Mutu, antara lain Customer Focus, Leadership, Engagement of People, Process
Approach, Improvement, Evidence-based Decision Making dan Relationship
Management. Dalam setiap ISO, perlu diterapkan The PDCA Model
(Plan-Do-Check-Action). Dalam Standard ISO 9001:2015 klausul yang perlu
dipahami, yaitu sebagai berikut Konteks Organisasi, Leadership, Planning,
Support, Operation, Performance Evaluations dan Improvement.
Dalam
mempersiapkan Audit Surveillance pada tahun 2018, Narasumber menyampaikan
bentuk temuan dalam Audit, yaitu Temuan Mayor, Minor dan Observasi (Opportunity
for Improvement/Ofi). Dalam paparannya, beliau juga menyampaikan Hak dan
Kewajiban dari Auditee dan Auditor, serta memberikan saran dan tips bagaimana
menghadapi Auditor dengan baik.
Diharapkan
melalui kegiatan ini dapat meningkatkan awareness pegawai terhadap
Implementasi Sistem Manajemen Mutu, dan dapat terus melakukan continuous
improvement sesuai tugas dan fungsinya.

E. SNI

SNI
Wajib Bidang Pekerjaan Umum ( PU )
No
|
SNI
|
Judul
|
Regulator
|
No SK
|
1
|
Tegangan standar, Amandemen 1
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
2
|
Sistem pasokan daya listrik darurat dan
siaga
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
3
|
Sistem pasokan daya listrik darurat
menggunakan energi tersimpan (SPDDT)
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
4
|
Keselamatan pada bangunan fasilitas
pelayanan kesehatan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
5
|
Pembebanan untuk rumah dan gedung, Pedoman
perencanaan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
6
|
Bangunan gedung, Pedoman mendirikan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
66/PRT/1993
|
|
7
|
Beton bertulang dan struktur dinding
bertulang untuk rumah dan gedung, Petunjuk perencanaan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
8
|
Tata cara perencanaan akses bangunan dan
akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
9
|
Tata cara perencanaan dan sistem proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
10
|
Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem
pipa tegak dan slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
11
|
Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana
jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan
gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
12
|
Konstruksi jembatan tipe balok T bentang
s.d. 25 m untuk beban BM 100, Spesifikasi
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
66/PRT/1993
|
|
13
|
Kordinasi modular untuk bangunan rumah dan
gedung, Spesifikasi
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
14
|
Bangunan kedokteran nuklir di rumah sakit,
Tata cara perencanaan dan perancangan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
15
|
Bangunan radiologi di rumah sakit, Tata cara
perencanaan dan perancangan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
16
|
Tata cara perancangan sistem pencahayaan
alami pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
17
|
Bangunan sederhana tahan angin, Tata cara
perancangan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
18
|
Tata cara pencegahan serangan rayap pada
bangunan rumah dan gedung dengan termitisida
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
19
|
Tata cara penanggulangan rayap pada bangunan
rumah dan gedung dengan termitisida
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
20
|
Tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
21
|
Tata cara penghitungan struktur beton untuk
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
22
|
Bangunan rumah dan gedung. Tata cara
perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
23
|
Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
24
|
Tata cara perencanaan, pemasangan dan
pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
25
|
Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem
springkler otomatis untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
26
|
Prosedur audit energi pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
27
|
Konservasi energi sistem pencahayaan pada
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
28
|
Spesifikasi dan tata cara pemasangan
perangkap bau
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
29
|
Konservasi energi selubung bangunan pada
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
30
|
Konservasi energi sistem tata udara pada
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
31
|
Tata cara perancangan pencahayaan darurat,
tanda arah dan sistem peringatan bahaya pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
32
|
Tata cara perancangan sistem pencahayaan
buatan pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
33
|
Sistem pengendali asap kebakaran pada
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
34
|
Tata cara perancangan sistem ventilasi dan
pengkondisian udara pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
35
|
Tata cara perancangan sistem transportasi
vertikal dalam gedung (lif)
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
36
|
Tata cara perencanaan struktur baja untuk
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
36
|
Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
37
|
Tata cara perencanaan tangki septik dengan
sistem resapan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
38
|
Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan
gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
39
|
Tata cara perencanaan sumur resapan air
hujan untuk lahan pekarangan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
40
|
Spesifikasi sumur resapan air hujan untuk
lahan pekarangan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
41
|
Tata cara perancangan campuran beton ringan
dengan agregat ringan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
42
|
Sistem plambing
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
43
|
Tata cara perencanaan lingkungan perumahan
di perkotaan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
06/PRT/M/2007
|
|
44
|
Sistem manajemen asap di dalam mal, atrium
dan ruangan bervolume besar
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
45
|
Sistem proteksi petir pada bangunan gedung
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
29/PRT/M/2006
|
|
46
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
besi dan aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
47
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
48
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
49
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
50
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
51
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumamahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
52
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
53
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
kayu untuk bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
|
54
|
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
|
Kementerian Pekerjaan Umum
|
07/SE/M/2008
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar