TUGAS
ETIKA PROFESI#
“KODE ETIK INSINYUR INDONESIA dan
TANTANGAN PROFESI INSINYUR”
Disusun
Oleh :
Riski
Tri Saputra (26415068)
4IC08
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2019
KODE ETIK
INSINYUR INDONESIA dan TANTANGAN PROFESI INSINYUR
1. Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia”
Pertama,
Prinsip dasar:
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh
tuntutan sikap
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3. Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
2. Tantangan Profesi Insinyur
Keinsinyuran
Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral
langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan
rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses
tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika
bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh
tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan
dari profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh
kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang
mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia
keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti
Malaysia, Philipina maupun Singapura.
Ir. atau ST
Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya
otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik
selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan
paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih
terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang
insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di
bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya
dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.
Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik
(ST) adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi
keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni
profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga
yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Peran Perguruan Tinggi
Lahirnya profesi insinyur tidak lepas dari peran
perguruan tinggi sebagai pencetak calon tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer
sangat banyak bergantung pada peran perguruan tinggi dalam membangun sumber
daya manusia sejak awal. Kreatifitas penguruan tinggi dalam melihat tantangan
kebutuhan pasar akan professional engineer dengan menyelaraskan proses
pendidikan yang berlangsung.
Sejak awal mahasiswa calon engineer perlu
diperkenalkan dengan profesi yang kelak mereka geluti. Profesi keinsinyuran
(engineer) bukan merupakan tujuan akhir tapi yang menjadi tantangan adalah
bagaimana mereka kelak dapat menjadi profesional dalam profesi keteknikan
(engineer). Tentunya untuk mewujudkan itu peran perguruan tinggi bukan hanya
pada pembinaan dari sisi akademik keteknikan saja tapi juga pada sisi non
akademik seperti pengenalan aspek moral dan tanggung jawab profesi, etika
profesi, aspek sosial masyarakat dan banyak aspek lain yang mendukung profesi
keteknikan menjadi lebih profesional.
Peran Asosiasi Profesi
Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam
mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah
adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan
usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan
nasionalisme juga menjadi urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi
ditandai dengan lahirnya Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952
yang didirikan oleh pahlawan nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah
mengumpulkan insinyur yang ada di Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari
75 orang. itu untuk bergabung menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun
bangsa ini. Nilai nasionalisme inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi
profesi keteknikan sekarang ini disamping quality assurance.
Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem
jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap
profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi
profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang
diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah
sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi
dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme
profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer
dibanding dengan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar