Jumat, 16 November 2018

tugas 2 (keselamatan dan kesehatan kerja)
















Right Triangle: TUGAS SAFETY ENGINEERING,Right Triangle: TUGAS KE – 2 (DUA)









(6 X 8)
 


Description: Gunadarma_Logo




KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3) PADA PEKERJAAN UMUM (JALAN)
NAMA : RISKI TRI SAPUTRA
                         NPM    : 26415068
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

 
 




















KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DI PROYEK PEKERJAAN UMUM

1.     Ketentuan OHSAS 14001 dan ISO 45001

            Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization. ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwj3QyzG4ccVkyX6cWT19NHocHLkCHUIcnryB6DjVq9JAaIrySHZkyKZdT298PQ_n6i8Anx_JZECgprJog4U9jTYYXlaXYRrEbiMP8eyaUL38o8ZOM8YRF5Sv3j86FiBxoNZZCwL3-SDY/s320/Lingkungan.JPG





2.     OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan

             Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
            OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.

   Hubungan Kualitas, Lingkungan, dan Keselamatan & Kesehatan
 
           Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas. Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001.  Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini  OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.
Sejalan dengan itu banyak perusahaan yang sudah mengintegrasikan bagian-bagian kerja tersebut (bagian kerja kualitas dan bagian kerja keselamatan & kesehatan kerja dan lingkungan hidup atau HSE) menjadi satu bagian yakni QHSE (Quality, Health, Safety, dan Environment). Hal tersebut sangat penting karena operasional yang peduli pada aspek mutu, lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja semakin mendapat perhatian dan sorotan yang serius dari kalangan bisnis. Jika ketiga sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara terpisah akan ada banyak duplikasi standar kerja, prosedur dan sistem kerja, dan bisa mengakibatkan biaya tambahan dan bahkan konflik.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9X-G3BAjRY81C-AnxqHlZb1yOJFr44TbzLDnJHDg1zMH-bobCQjBGI3-8YTSygnLf9vTQzhEVwrHcW2tMJh8j7cWO2-mKCtWG8Z8ObyNASRzXZIMkECbzJ5RPVnr9-b2pR-jEDE1TRa4/s320/Keselamatan+dan+Kesehatan.JPG






3.   Ketentuan UU No.1 Tahun 1970
KESELAMATAN KERJA  Undang-undang Nomor I Tahun 1970  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi  Mengingat  :
1. Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945; 
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).  
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; 
MEMUTUSKAN: 
1. Mencabut:   Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406).
2. Menetapkan :  Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja 


4.     ANALISA KELASIFIKASI BAHAYA
            Instalasi gawat  darurat  (IGD) adalah  bagian  dari unit  pelayanan  yang  paling  vital  dalam membantu menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami kegawatan  medis ketika pertama kali masuk  rumah sakit. Karena penanganan gawat  darurat  harus  mendapatkan  response time yang cepat dan tindakan yang tepat telah menyebabkan tenaga kesehatan di bagian ini sering terpapar  berbagai sumber bahaya yang dapat  mengancam  jiwa  dan  kesehatannya (Depkes  RI,  2006).  Menurut  Nurmansyah dkk (2014) permintaan jasa pelayanan rumah sakit  termasuk  di  IGD  terus  meningkat,  hal ini  disebabkan  peningkatan  berbagai  jenis penyakit  infeksi,  penyakit  akut  degeneratif, kecelakaan  lalu  lintas,  kecelakaan  kerja, bencana dan kejadian lainnya. Perawat  merupakan  petugas  kesehatan dengan  presentasi  terbesar  dan  memegang peranan penting dalam pemberian pelayanan kesehatan. WHO (2013) mencatat, dari 39,47 juta  petugas  kesehatan  di  seluruh  dunia, 66,7%-nya  adalah  perawat.  Di  Indonesia, perawat  juga  merupakan  bagian  terbesar dari  tenaga  kesehatan  yang  bertugas  di rumah sakit  yaitu sekitar 47,08% dan paling banyak  berinteraksi  dengan  pasien

(Depkes RI,  2014). Ada  sekitar  dua  puluh  tindakan keperawatan,  delegasi,  dan  mandat  yang dilakukan  dan  yang  mempunyai  potensi bahaya  biologis,  mekanik,  ergonomik,  dan  terutama  pada  pekerjaan  mengangkat pasien,  melakukan  injeksi,  menjahit  luka, pemasangan infus, mengambil sampel darah,
dan memasang kateter. Hasil  penelitian  di  beberapa  negara membuktikan  bahwa  rumah  sakit  adalah salah satu  tempat  kerja  yang  berbahaya dan perawat adalah salah  satu petugas kesehatan yang  berisiko  untuk  mengalami  gangguan kesehatan  dan  keselamatan  kerja  akibat dari  pekerjaannya.  Sebagai  gambaran,  biro statistik ketenagakerjaan dan Konsil Nasional Asuransi  Amerika  (2013)  menyimpulkan pada rumah sakit di Amerika setiap 100 jam kerja  terjadi  6,8  kejadian  kecelakaan  kerja dan penyakit  akibat  kerja  (PAK). Angka  ini menempatkan kecelakaan  kerja  dan  PAK di rumah  sakit  sedikit  lebih  tinggi  dibanding dengan kecelakaan  kerja  dan PAK di  sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, manufaktur (PDF) Analisis Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Perawat.

Minggu, 21 Oktober 2018



 
 


       






 
Gunadarma_Logo
SAFETY ENGINEERING PADA DINAS PEKERJAAN UMUM (JALAN)
NAMA : RISKI TRI SAPUTRA
NPM : 26415068
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

 
 




















      





PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN
CIMAHI SELATAN
KAMPUNG CIBEBER
        Jl. Ibu Ganirah, gang Irmain rt/rw 001/003


Nomor             : 282/DPU/VN/X/2018                                  
Lampiran         :  -                                                                   
Perihal             : Permohonan Bantuan Aspal             
                                                                                                   
Kepada Yth.
Bapak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Ditempat

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Surat Permohonan Bantuan Aspal untuk rehabilitasi jalan , yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan jalan raya di  Kabupaten Bandung Barat sepanjang 1Km.
Untuk kebutuhan dimaksud material yang berbentuk Split dan Screen sudah kami siapkan, oleh karena itu kami mohon bantuan berupa Aspal sebanyak 25 drum.
Demikian permohonan bantuan Aspal ini kami buat dan kami sampaikan guna dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya dan mohon maaf atas segala kekurangan, serta atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan banyak terima kasih.


   Ketua RT                                                                                       Ketua RW

Sri Subakhori                                                                                Tuti Alawiyah
PENDAHULUAN

            Infrastruktur di Indonesia ini semakin meningkat, umunya seperti pembangunan jalan tol, jembatan, fly over, LRT, MRT, dan sebagainya. Sebagaimana kita setiap hari membutuhkan akses untuk sekolah, bekerja, bermain, dan masih banyak lagi aktivitas manusia lainnya.
Dari tahun ke tahun sesuai Rencana Pembangunan Tahunan , jalan-jalan baru dibuat dengan melibatkan swadaya Masyarakat yang cukup besar dan pada Tahun 2018 ini masih ada jalan-jalan  poros perkampungan yang belum teraspal kurang lebih sepanjang 2 Km.Yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan jalan raya di  Kabupaten Bandung Barat sepanjang 1Km.
Dan perlu diketahui semua jalan yang diprogramkan belum pernah mendapat bantuan Aspal. Dan selanjutnya semua Jalan yang  dibangun merupakan jalan yang sangat berpotensi sekali, untuk kelancaran lalu lintas maupun sarana angkutan perekonomian .




                                                                                                             Penyusun

                                                                                Dwi Erlangga





KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT. Berkat rakhmat dan karunianya akhirnya kami dapat menyusun Proposal Permohonan Bantuan Aspal untuk  Pengaspalan jalan Yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan jalan raya di  Kabupaten Bandung Barat sepanjang 1Km.
Dalam Penyusunan proposal ini kami berusaha semaksimal mungkin agar seluruh permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya dilapangan, baik dari segi pengetahuan ataupun yang lainnya tentang Infrastruktur Pedesaan dapat diatasi dengan sebaik-bakinya.
Atas dasar hal tersebut, maka kami atas nama masyarakat ingin sekali meningkatkan tarap hidup melalui pembangunan Pengaspalan jalan Desa , namun karena keterbatasan biaya maka kami bermaksud untuk mencoba mengajukan permohonan bantuan biaya pembangunan Pengaspalan jalan  yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan jalan raya di  Kabupaten Bandung Barat sepanjang 1Km.
Permohonan bantuan biaya pembangunan Pengaspalan jalan Desa  ini kami susun dan kami buat dalam bentuk proposal, dan merupakan  bahan atau data-data yang dianggap menunjang untuk bahan pertimbangan selanjutnya.



                                                                                         Penyusun

                                                                                         Dwi Erlangga







PROPOSAL

PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUNAN PENGASPALANJALAN DESA

  1. Latar Belakang
Kampung Cibeber merupakan salah satu Desa di Kecamatan Cimahi Selatan yang jaraknya 9 KM. dari Kantor Kecamatan Cimahi ke sebelah Selatan, berbatasan langsung dengan Kecamatan Cimahi Selatan Yang penghasilan masyarakatnya sebagian besar merupakan buruh tani sehingga pendapatan perkapitanya sangat rendah sekali.
Dengan hal tersebut bisa cukup dirasakan sulitnya menata perekonomian yang layak untuk mempertahankan kehidupan dan kesejahteraan keluarga sehingga imbasnya sangat terasa sekali oleh Pemerintahan kampung betapa sulitnya untuk peningkatan pembangunan yang berkualitas dan handal.
Oleh karena itu dengan berbekal tekad dan kemampuan yang ada kami mencoba untuk membangun jalan poros kampung yang menghubungkan yaitu yang menghubungkan gang irmain dengan gang mustofa Kecamatan Cimahi Selatan dan menghubungkan jalan raya di  Kabupaten Bandung Barat sepanjang 1Km. Besar harapan kami rencana tersebut dapat menggerakkan dan menumbuhkan serta meningkatkan kualitas, kemampuan Sumber Daya Manusia sehingga pada akhirnya manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.





  1. Maksud Dan Tujuan
Dengan tersedianya potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada, maka untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dibidang transportasi kami akan membangun Pengaspalan jalan  Desa  yang mudah-mudahan mendapat tanggapan dari pemerintah.

Adapun Maksud dan Tujuannya adalah sebagai berikut :
1.   Menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
2.   Memperlancar akses transportasi sehingga dapat dengan mudah Masyarakat mengangkut hasil Pertanian, Perkebunan dan lain-lain.
3.   Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.   Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia di kampung Cibeber pada khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada.

           C.   Dasar Usulan
Kami selaku Pemerintah mencoba memfasilitasi musyawarah Masyarakat yang berada di kampung Cibeber, dan dicapai kata mufakat bahwa untuk tahun 2018 akan melaksanakan pembangunan Jalan kampung. Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat lainnya.










           D.   Rencana kegiatan  yang akan dilaksanakan :
            1.   Pengaspalan Jalan Desa Sepanjang 1000m x 2,5m

     E.   Lokasi Rencana Kegiatan
            Berada di Kampung Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kabupaten
            Bandung Barat.

  1. Jumlah Penerima Manfaat
Secara khusus adalah Masyarakat yang berada di sekitar kampung
            Cibeber tetapi secara umum adalah Masyarakat pengguna jalan.

  1. Manfaat Kegiatan
1.    Menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
2.    Memperlancar akses trasportasi sehingga dapat dengan mudah Masyarakat            mengangkut hasil Pertanian, Perkebunan dan lain-lain.
3.    Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.    Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia di kampung Cibeber pada khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada.



  1. Kesanggupan Swadaya Masyarakat
Dalam hal Swadaya Masyarakat kampong Cibeber telah sepakat untuk ikut serta mensukseskan pembangunan jalan desa ini.
Adapun Nominal Swadaya tersebut adalah sebesar  Rp 74.725.000

       I.  Rencana Anggaran Biaya Rehab Jalan 
       (Seratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
TOTAL BIAYA
KET
1
Batu Pecah 2/3
200
M3
125.000
25.000.000
2
Batu Pecah 5/7
25
M3
125.000
3.125.000
3
Batu Pecah 1/2
120
M3
125.000
15.000.000
4
Sekrin
120
M3
100.000
12.000.000
5
Aspal
67
Drum
1.250.000
83.750.000
6
Kayu Bakar
20
M3
50.000
1.000.000
7
Mobilisasi Stoom
1
X
1.500.000
1.500.000
8
Sewa Stoom
30
Hari
350.000
10.500.000
9
Upah Tenaga ahli
30
Hok
40.000
1.200.000
10
Upah Laden
180
Hok
30.000
5.400.000
                           Jumlah
158.475.000



      J. Keadaan lokasi
          Pembangunan jalan Kampung Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan yang   rencananya akan di perbaiki adalah kondisinya sebagai berikut  :

1.    Panjang      : 1.000 m
2.    Lebar           : 2, 5 m

           Saat ini kondisi jalan di maksud dalam keadaan rusak berat .



                                           Penutup

Demikian proposal ini dibuat untuk diajukan kepada Bapak Bupati Bandung Mudah-mudahan mendapat perhatian dan disetujui dan  dapat dikabulkan untuk pembangunannya.

A.    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
 a.bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional  mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan.
d.bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan keterlibatan masyarakat.
e.bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-Undang 1 Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagailandasan hukum pengaturan tentang jalan

B.     PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA K3
Keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa disingkat K3 adalah sebuah instrumen yang memproteksi perusahaan pekerja, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada disekitar area potensi bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan (proteksi) tersebut merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tujuan utama dari K3 adalah mencegah, mengurangi, dan berusaha mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).
 Pencarian lainnya berkaitan dengan artikel ini adalah peralatan keselamatan kerja,  perlengkapan keselamatan kerja. Alat safety, alat-alat keselamatan kerja beserta  fungsinya, alat pelindung diri (APD), alat k3, alat keselamatan kerja k3, peralatan safety k3, alat perlindungan diri k3.


                   Gambar berbagai jenis peralatan keselamatan kerja.
Hasil gambar untuk alat dan bahan buat perbaikan jalan



Hasil gambar untuk alat keselamatan kerja pekerjaan umum

          Gambar terkait

Salah satu cara untuk mencapai tujuan K3 tersebut yaitu perusahaan harus melengkapi  pekerjanya dengan alat-alat keselamatan yang memadai. Alat keselamatan kerja ini biasa disebut dengan istilah APD (Alat Pelindung Diri). APD harus dipakai sesuai dengan tingkatan bahaya serta risiko dari pekerjaaan, untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang yang berada disekitarnya.
Beberapa jenis peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja K3  yang sering dipakai di sebuah perusahaan adalah seperti dibawah ini :

1.Rompi Reflektor (Safety Vest); rompi ini diengkapi oleh bahan yang dapat  berpendar bila tersorot cahaya. Pendaran ini akan membantu mengetahui posisi  pekerja saat berada ditempat yang gelap.
2.Helm Pengaman (Safety Helmet); helmet utamanya berfungsi untuk melindungi kepala pekerja dari jatuhan ataupun benturan benda asing secara langsung.
 3.Kacamata Pengaman (Safety Goggles/Glasses); kacamata jenis ini didesain khusus untuk menutupi mata secara menyeluruh, termasuk pada bagian samping mata yang  biasanya tidak terproteksi oleh kacamata biasa. Fungsi utama safety glases adalah untuk menghindari pekerja dari kontak debu secara langsung.
4.Sepatu Pengaman (Safety Shoes); Sepatu jenis ini harus terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal. APD ini berguna untuk mencegah kecelakaan terhadap kaki pekerja, misalnya tertimpa benda tajam ataupun benda berat, cairan kimia, benda panas, dan sebagainya.
5.Sarung Tangan Pengaman (Safety Gloves); jenis APD ini berfungsi sebagai  pelindung tangan saat bekerja pada situasi yang bisa mengakibatkan cedera tangan. Peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja diatas baru yang umum-umum saja disebutkan. Sebenarnya, masih banyak lagi APD yang lebih khusus lainnya, yang  berfungsi untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja misalnya Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara), Ear Plugs (Pengaman Telinga), Lampu Kepala, Self Rescuer, Safety Boot (Sepatu Boot), Safety Harness (Tali Pengaman), dan lain sebagainya

C.    Proyek

Hasil gambar untuk mobil  pengecoran jalan



Hasil gambar untuk gambar perbaikan jalan

Hasil gambar untuk pekerjaan jalan kampung

Hasil gambar untuk alat dan bahan buat perbaikan jalan




D.    ISO
(24/08) – Divisi Database, Unit kerja Direktur Operasi, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan kegiatan pelatihan ISO dengan tema Quality Management System Awareness atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang mengacu pada ISO 9001:2015 dengan Narasumber Fathimah Zahra Rofidatullah. Kegiatan pelatihan ISO hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Kamis, 23 Agustus 2018 dengan tema pelatihan Business Continuity Management  yang mengacu pada ISO 27001:2013. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan setiap unit kerja di lingkungan PPDPP.
Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa ISO 9001:2015 menitikberatkan pada kepuasan pelanggan/pengguna layanan. Beberapa Prinsip dalam SIstem Manajemen Mutu, antara lain Customer Focus, Leadership, Engagement of People, Process Approach, Improvement, Evidence-based Decision Making dan Relationship Management. Dalam setiap ISO, perlu diterapkan The PDCA Model (Plan-Do-Check-Action). Dalam Standard ISO 9001:2015 klausul yang perlu dipahami, yaitu sebagai berikut Konteks Organisasi, Leadership, Planning, Support, Operation, Performance Evaluations dan Improvement.
Dalam mempersiapkan Audit Surveillance pada tahun 2018, Narasumber menyampaikan bentuk temuan dalam Audit, yaitu Temuan Mayor, Minor dan Observasi (Opportunity for Improvement/Ofi). Dalam paparannya, beliau juga menyampaikan Hak dan Kewajiban dari Auditee dan Auditor, serta memberikan saran dan tips bagaimana menghadapi Auditor dengan baik.


Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan awareness pegawai terhadap Implementasi Sistem Manajemen Mutu, dan dapat terus melakukan continuous improvement sesuai tugas dan fungsinya.
DSC_5530

E.     SNI
Hasil gambar untuk logo SNI pekerjaan umum

                   SNI Wajib Bidang Pekerjaan Umum ( PU )

No
SNI
Judul
Regulator
No SK
1
Tegangan standar, Amandemen 1
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
2
Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
3
Sistem pasokan daya listrik darurat menggunakan energi tersimpan (SPDDT)
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
4
Keselamatan pada bangunan fasilitas pelayanan kesehatan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
5
Pembebanan untuk rumah dan gedung, Pedoman perencanaan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
6
Bangunan gedung, Pedoman mendirikan
Kementerian Pekerjaan Umum
66/PRT/1993
7
Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung, Petunjuk perencanaan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
8
Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
9
Tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
10
Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem pipa tegak dan slang untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
11
Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
12
Konstruksi jembatan tipe balok T bentang s.d. 25 m untuk beban BM 100, Spesifikasi
Kementerian Pekerjaan Umum
66/PRT/1993
13
Kordinasi modular untuk bangunan rumah dan gedung, Spesifikasi
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
14
Bangunan kedokteran nuklir di rumah sakit, Tata cara perencanaan dan perancangan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
15
Bangunan radiologi di rumah sakit, Tata cara perencanaan dan perancangan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
16
Tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
17
Bangunan sederhana tahan angin, Tata cara perancangan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
18
Tata cara pencegahan serangan rayap pada bangunan rumah dan gedung dengan termitisida
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
19
Tata cara penanggulangan rayap pada bangunan rumah dan gedung dengan termitisida
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
20
Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
21
Tata cara penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
22
Bangunan rumah dan gedung. Tata cara perencanaan dinding struktur pasangan blok beton berongga bertulang
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
23
Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
24
Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
25
Tata cara perencanaan dan pemasangan sistem springkler otomatis untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
26
Prosedur audit energi pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
27
Konservasi energi sistem pencahayaan pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
28
Spesifikasi dan tata cara pemasangan perangkap bau
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
29
Konservasi energi selubung bangunan pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
30
Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
31
Tata cara perancangan pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem peringatan bahaya pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
32
Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
33
Sistem pengendali asap kebakaran pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
34
Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
35
Tata cara perancangan sistem transportasi vertikal dalam gedung (lif)
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
36
Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
36
Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
37
Tata cara perencanaan tangki septik dengan sistem resapan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
38
Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
39
Tata cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
40
Spesifikasi sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
41
Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
42
Sistem plambing
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
43
Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Kementerian Pekerjaan Umum
06/PRT/M/2007
44
Sistem manajemen asap di dalam mal, atrium dan ruangan bervolume besar
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
45
Sistem proteksi petir pada bangunan gedung
Kementerian Pekerjaan Umum
29/PRT/M/2006
46
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
47
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
48
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
49
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
50
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
51
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumamahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
52
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
53
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008
54
Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum
07/SE/M/2008