Kamis, 13 Oktober 2016

DAMPAK JUAL BELI PADA SUATU BARANG


PENDAHULUAN

Tugas Softskill pada semseter kali ini saya mendapat mata kuliah teknik lingkungan dan amdal.Dan tentunya setiap mata kuliah softskill walau dosennya masuk sebulan sekali tetapi tugasnya membuat kami mengenal lebih luas dikehidupan lingkungan ini.Maka dari itu kami membuat makalah AMDAL tentang dampak lingkungan dari suatu usaha. 
Bidang teknik lingkungan menerapkan pemikiran dan teknik serta memanajemen untuk memelihara dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.Serta lingkungan secara keseleruhan.Ruang lingkup bidang ini adalah konversasi sunber daya air.Pengelolaan lingkungan kesehatan limbah cair,gas,dan lumpur (sludge) dan pengelolaan kualitas perairan,tanah dan atmosferserta pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan.
Teknik Lingkan adalah sebuah program studi yang berusaha untuk menyelesaikan msalah lingkungan dengan pendekatan teknologi.Teknik Lingkngan dijabarkan sebagai pemikiran keteknikan dan keterampilan dalam memecahkan masalah pengendalian lingkungan yang menyangkut penyediaan air minum:sistem pembuangan an pendaur ulang buangan cair,padat,dan gas.
Analisis Dampak Lingkungan (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau keiatan direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan dinIndonesia.AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek diperkira akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.Yang dimaksud lingkungan hidup disinni adalah spekabiotik.Biotik dan kurtural,Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Di dalam kelompok saya bertugas untuk mencari untuk mengamati juga yang di hasilkan dari usaha pengepul barang bekas dan seperti inilah hasil yang saya amati untuk Limbah.Limbah sendiri ini adalah yang dihasilkan darisuatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga),dimana orang tinggal ada berbagai jennis limbah akan dihasilkan.Ada sampah,tidak ada kakus air (air hitam),dan ada air limbah dari kegiatan domestik lainnya (grey water).


POKOK PEMBAHASAN
Kami dari rekan-rekan kelompok telah mendiskusikan dari pokok pembahasan tentang Usaha Barang Bekas atau yang dikenal dengan rongsokan.Terutama dari segi Transmigrasi sepertinya kebanyakan dari provinsi Madura yang telah memasuki kawasan DKI Jakarta pada umumnya mengalih dibisnis yang kelak mengarup keuntungan yang sangat besar yaitu dari bisnis barang bekas.
Mereka para pembisnis barang rongsokan yang mengepul atau mereka yang menampung buat di suplay didaur ulang ke pabrik-pabrik seperti daerah kawasan pulogadung,tentunya pasti akan mengrekrut karyawan-karyawan untuk ditempatkan mencari barang bekas di daerah-daerah titik tertentu untuk mengepul ketempat barang bekasnya.Setelah barang sudah dikondisikan yaitu sudah di packing dan pisahin dalam segi materialnya lalu di supply ke pabrik industry.


Yang saya bahas ini adalah dampak lingkungan buat masyarakat dalam segi lingkungan yang ternodai limbah-limbah sampah dan otomatis akan memengaruhi kesehatan dan dampak psikis bagi masyarakat pada umumnya.Masyarakat Indonesia sudah tidak heran lagi bilamana ada yang membuang sampah sembarangan baik dijalanan,sungai,semak melukar yang banyak dipinggiran ibu kota.Untuk itu kembali dari dalam diri kita sendiri untuk mengetahui dan menyadari untuk sama-sama toleransi kepada pemerintah untuk menjaga dan melestarikan lingkungan
Dampak jual-beli merupakan jenis perjanjian timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat. Sebagaimana umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Akan tetapi kebebasan dalam membuat suatu dampak itu akan menjadi berbeda
bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas yang melibatkan para pihak dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Masing-masing negara memiliki ketentuan tersendiri yang bisa jadi berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut tentu saja akan mempengaruhi bentuk dan jenis perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang berasal dari dua negara yang berbeda tersebut karena apa yang diperbolehkan oleh suatu sistem hukum negara tertentu ternyata dilarang oleh sisten hukum negara lainnya.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dapat timbul dari keanekaragaman sistem hukum tersebut maka komunitas perdagangan internasional membuat suatu konvensi internasional untuk mengatur perjanjian jual-beli barang internasional. Konvensi internasional mengenai perjanjian jual-beli internasional tersebut dilakukan pada tahun 1964 yang menghasilkan
 The Uniform Law on the International sale of Goods 1964 dan The Uniform Law on the Formation of Contract for the International Sale of Goods 1964. Pada tahun 1980 kedua konvensi tersebut telah direvisi oleh UNCITRAL dan kemudian diintegrasikan menjadi The United Nations Convention on Contracts for the International Sale Goods (CISG). Disamping itu telah dilakukan pula amandemen terhadap Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods.
Kesimpulan: Suatu jenis dampak jual-beli barang dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Perjanjian tersebut akan meliputi subyek dan obyek perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian dan upaya hukum yang tersedia bagi para pihak apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

             Sumber : https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/upaya-hukum-bagi-para-pihak-dalam-perjanjian-jual-beli-barang/   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar