TUGAS
ETIKA PROFESI
TENTANG
“PROFESI YANG DIMILIKI SESEORANG LULUSAN S1 TEKNIK MESIN”
Disusun
Oleh :
Riski Tri Saputra (26415068)
Kelas 4IC08
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KALIMALANG
2019
Etika
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
• Macam-macam Etika
Ada
dua macam etika dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
• Ciri – Ciri Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Profesionalisme merupakan komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut
untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut
terkandung keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu,
tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional
• Prinsip Dasar di dalam Etika
Profesi :
1.
Tanggung jawab.
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya
2.
Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
4.
Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,
kompetensi
dan ketekunan.
5.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
Etika Profesi Seorang Engineer
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk
hasil kerja profesional.
b.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang
profesional.
d.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
Tuntutan
sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode
etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan
dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering
and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi
yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti
betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan
persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul
memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul
diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya
terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini
akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang
serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting
didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan
dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas
kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi-
profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya.
Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat
dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun
demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab
besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian
insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan
etika yang berlaku.
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
1.
Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar
akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2.
Insinyur (Ir.)
Sebutan
untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang
memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3.
Insinyur Profesional (IP)
Insinyur
yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran
(engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri
Insinyur Profesional
1.
Memegang teguh kode etik profesi
2.
Pekerjaan » “hobi”
3.
Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.
Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.
Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke
arah kesempurnaan
6.
Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.
Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun
bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan
Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10.
Staf Pengajar
Sumber
:
1.http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
2.https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
http://yogidwiprayogo.blogspot.co.id/2015/10/etika-profesi-seorang-engineer.html